Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Drs. H Ismail Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mapolres Tanjungbalai yang dipusatkan di Halaman Polres Tanjugbalai (Kamis, 30/8/2018).
Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 3.22.14 Gram Sabu sabu, 131,34 Gram Ganja dan 2 butir ekstasi
Sebelum dimusnahkan Tim Labfor dari Poldasu Medan terlebih dahulu menguji keaslian barang tersebut. Setelah dipastikan positif mengandung Narkotika, sabu sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas, ekstasi diblender, sedangkan Ganja kering dibakar.
Acara pemusnahan langsung dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, didamping Wakapolres Kompol Taryono dan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
Kapolres mengatakan jumlah tersangka dalam periode ini sebanyak 60 orang yang terdiri 55 laki laki, 3 perempuan dan 2 anak laki laki.
Untuk jumlah kasus berdasarkan barang bukti dirinya mengatakan ada 4 kasus untuk ganja dengan 6 tersangka, 43 kasus untuk sabu sabu dengan 53 tersangka dan 1 kasus barang bukti elstasi dengan 1 tersangka.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan untuk kasus Narkotika tersebut 55 diantaranya sebagai distribusi dan 5 lainya sebagai konsumen.
Wakil Walikota Drs Ismail yang hadir dalam kegiatan ini memberikan apresiasi atas prestasi Polres Tanjungbalai selama sebulan terakhir yang berhasil mengungkap berbagai kasus terkait dengan Narkotika.
Dirinya berpesan kepada seluruh tersangka yang dihadirkan di tempat tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya, dan nantinya jika sudah menjalani proses hukum untuk kembali kemasyarakat dan menjalani kehidupan yang baru dengan kegiatan yang positif agar bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Hadir juga pada acara ini BNN Tanjungbalai, perwakilan pengadilan Tanjungbalai, tokoh masyarakat Zainal Arifin dan insan pers.