Rapat Paripurna Tentang pengesahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungbalai menjadi Peraturan Daerah (Perda) Oleh DPRD Dalam Agenda Penyampaian Hasil Pembahasan Gabungan Komisi serta pengambilan keputusan yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai (Kamis, 13/12/2018)
Pengesahan Ranperda menjadi Perda :
1.Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Kerjasama Daerah
2. Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai
3. Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Pengarusutamaan Gender
4. Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
5. Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sebeumnya Pemko Tanjungbalai mengajukan Enam Ranperda kepada DPRD Kota Tanjungbalai. Untuk satu Ranperda yakni Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo belum dapat dilanjutkan/disyahkan menjadi Perda sebagaimana Laporan Komisi B yang telah diterima melalui surat Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Nomor 170/110/DPRD/2018 tanggal 26 Maret 2018, Papar Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial.
Dengan telah disyahkan Kelima Ranperda Kota Tanjungbalai ini, sesungguhnya kita telah melahirkan aturan hukum yang jelas dan menjadi landasan yuridis bagi kita dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Kota Tanjungbalai.
Harapannya, semoga setelah disyahkannya Ranperda ini dapat memacu Pemko Tanjungbalai untuk mengeplorasi potensi dan kekayaan daerah kita sehingga cita cita kita dalam mewujudkan Masyarakat Kota Tanjungbalai yang Sejahtera tidak hanya angan angan semata, ujar Wali Kota.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Leiden Butar-butar didampingi Wakil Ketua Rusnaldi Dharma dihadiri Forkopimda, Para Anggota DPRD Tanjungbalai, Pimpinan OPD, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan organisasi masyarakat.