Hal ini dikatakan Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH menanggapi aksi unjuk rasa ratusan warga mengatasnamakan pedagang pasar TPO Kota Tanjungbalai Selasa (8/1/2019) Sore.
Menurut Wali Kota, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah, tentunya Pemko Tanjungbalai wajib mendukung dan menjalankan Peraturan Pemerintah Pusat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, sebut Wali Kota.
Terkait melegalkan Impor Pakaian bekas yang menjadi tuntutan Para Pedagang, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai akan mengikuti saran Pemerintah dan tetap berpedoman pada Permendag No.51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Namun menyikapi aspirasi masyarakat Pedagang Pasar TPO tersebut, Pemko Tanjungbalai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai dalam bulan ini akan menggelar Rapat Koordinasi guna mencari solusi yang terbaik dalam penyelesaian masalah ini.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai juga telah melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada beberapa bulan yang lalu menyikapi masalah ini, namun hasilnya Pemerintah Pusat tetap pada keputusannya tidak dapat melegalkan impor pakaian bekas.
Kalaupun memungkinkan untuk ditinjau ulang oleh Pemerintah Pusat, khususnya terkait melegalkan impor Pakaian Bekas di Kota Tanjungbalai. Bagaimana Teknisnya Pemko Tanjungbalai tetap menunggu Petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat. Jika nantinya ada perubahan diperbolehkan dengan alasan tertentu Tentunya kami (Pemko) Tanjungbalai akan bersyukur karena hal ini tentunya sangat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi masyarakat tanjungbalai nantinya. Perlu diketahui sebagian besar masyarakat Tanjungbalai menggantungkan hidupnya dengan berdagang Pakaian Bekas di Pasar TPO, Ujar Wali Kota.
Sebelumnya pada Senin (7/1/2018) kemaren Limaratusan lebih pedagang pasar TPO menyampaikan aspirasi ke Mapolres Tanjungbalai, DPRD dan Balai Kota Tanjungbalai meminta pemerintah memikirkan nasib mereka dengan menjadikan impor pakaian bekas (ballpres) sebagai suatu kearifan lokal dan dilegalkan.