Tim Monitoring Pemko Tanjungbalai Cek SPBU yang diduga Nakal

Tim Monitoring Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Bagian Perekonomian Setdakot Tanjungbalai melakukan Monitoring dan pengecekan langsung kebeberapa lokasi SPBU terkait adanya informasi dugaan SPBU menyelewengkan premium/bensin kepada konsumen jerigen atau istilahnya along- along, dengan harga tinggi, yakni, Rp 6800/liter atau di luar harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni, Rp 6.450/liter (Selasa, 22/1/2019)

Dua lokasi SPBU yang dikunjungi Tim Monitoring yakni SPBU 14.213.232 di jalan Sudirman Kilometer 7 Kota Tanjungbalai dan SPBU 14.213.276 Singguan Jalan Yos Sudarso Tanjungbalai.

Dari hasil pantauan dan pengecekan dilokasi, memang tidak ditemukan adanya praktek Penjualan Minyak baik Premium maupun Solar kepada Masyarakat yang menggunakan Jerigen dan harga diatas HET yang ditentukan Pemerintah lewat PT. Pertamina (Persero). Namun Pihak Pemko Tanjungbalai akan memberikan Sanksi tegas terhadap SPBU yang melakukan Praktek Nakal tersebut, Ujar Kabag Perekonomian Rosidah,SE.

Sebelumnya, didapat Informasi dari masyarakat bahwasanya ada Pihak SPBU yang melakukan Penjualan ‘nakal’ dengan praktek menyalurkan premium tersebut pada subuh dinihari, pada pukul 02.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengelakkan aksi nakalnya agar tidak diketahui masyarakat umum dan pihak berwajib.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial SH,MH mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti – bukti terlebih dahulu dan apabila nantinya terbukti terjadi penyelewengan BBM, maka pihak (Pemko Tanjungbalai) akan mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan aparat Penegak Hukum dan PT.Pertamina karena hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.

Dari Laporan dan peninjauan Tim Monitoring yang saya dapat terhadap SPBU tersebut, tidak ada perubahan. Dengan kata lain, harga BBM sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sebut Wali Kota.