Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH saat menghadiri sekaligus menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti Jenis Narkotika hasil ungkap kasus bulan Desember 2018 hingga Januari 2019 oleh Polres Tanjugbalai. Polres Tanjungbalai, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 36.717,83 gram. Acara yang digelar di Halaman Mapolres Tanjungbalai (Rabu, 6/2/2019).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika itu dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, serta pejabat dari institusi terkait
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengungkapkan, 36.717,83 gram sabu-sabu yang dimusnahkan itu adalah barang bukti dari empat kasus peredaran narkotika jaringan internasional dan lokal yang melibatkan belasan orang tersangka.
“Penangkapan para tersangka terlibat penyelundupan narkoba jaringan internasional mau pun lokal merupakan komitmen kami dalam menumpas peredaran narkotika,” ungkap AKBP Irfan Rifai
Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengharapkan dukungan Pemkot Tanjungbalai dan semua pihak kepada jajaran Polres Tanjungbalai dalam upaya penanggulangan, pemberantasan, penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah setempat.
“Bantu dan dukung kami (polisi) dalam memberantas narkotika, kerja sama semua pihak diperlukan untuk menyelamatkan generasi kita dari dampak buruk narkotika,” ungkap AKBP Irfan Rifai.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial mengapresiasi kinerja jajaran Polres Tanjungbalai dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai.
“Terima kasih atas keberhasilan Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkotika baik jaringan internasional maupun lokal. Ini menunjukkan komitmen dan prestasi yang membanggakan,” ujar Wali Kota.
“Mari satukan komitmen bersama dalam memerangi narkoba di Kota Tanjungbalai ini, agar anak cucu kita terhindar dari mengonsumsi segala macam jenis narkotika, hal ini juga demi masa depan mereka dan kondusifitas Kota Tanjungbalai,” Sebut Wali Kota.
“Pemusnahan barang bukti ini telah mendapat persetujuan institusi terkait baik Kejaksaan mau pun Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” kata Kasat Narkoba AKP. Adi Haryono.
Pantauan di halaman Mapolres Tanjungbalai, setelah diuji oleh petugas dari Labfor Polda Sumatera Utara, 36.717,7 gram sabu-sabu itu dimunahkan dengan cara dilarutkan (direbus) kedalam air mendidih.