Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS Tenaga Bidan dari Program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di lingkungan Pemko Tanjungbalai. Hal ini tertuang dalam SK Wali Kota Tanjungbalai Nomor 821.12/246/K/2018 tanggal 1 Oktober 2018. Penyerahan dilangsungkan di Pendopo rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, (Rabu, 6/2/2019).
Wali Kota H.M Syahrial berharap para bidan yang menerima SK PNS mensyukurinya dengan tidak hanya mengucapkan alhamdulillah, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana para bidan bekerja lebih giat lagi.
Lebih lanjut, wali kota menyampaikan, dalam bekerja dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan dan bekerja dengan penuh dedikasi. Untuk itu, harus bisa loyal terhadap organisasi, disiplin, bertanggung jawab dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengutamakan kepentingan umum.
Kemudian, Tenaga Bidan PTT yang diangkat menjadi PNS juga dianggap telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2007 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan saat ini sah menjadi PNS
Tambahnya, nantinya dapat bekerja sebagai pegawai negeri dengan dilandasi oleh ibadah. Yang penting adalah adanya komitmen untuk membangun Kota Tanjungbalai dengan pola pikir baru, yaitu sebagai abdi masyarakat dan negara.
Sebagai aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, laksanakanlah tugas kita masing-masing secara tulus dan ikhlas, loyal terhadap organisasi, disiplin, bertanggung jawab dan profesional” ujarnya.
Acara yang dihadiri oleh Pj. Seketaris Daerah Halmayanti SH, Kepala BKD Drs. Abu Hanifah, Staf Ahli bidang Hukum Fatwar Nur dan Dinas Kesehatan Tanjungbalai