Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM

Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan juga sesuai dengan Instruksi dari Ketua Mahkamah Agung RI dalam rangka mewujudkan Visi dari Mahkamah Agung dalam Blue Print Mahkamah Agung RI tahun 2010 – 2035 di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Wakil Wali Kota Tanjungbalai Drs.H Ismail menghadiri Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai bertempat di Pengadilan Negeri Tanjungbalai (Rabu, 6/3/2019).

Acara yang bertema “Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani“ tersebut dihadiri oleh Jajaran FORKOPIMDA dan pimpinan Instansi terkait di Kota Tanjungbalai atau yang mewakili
yaitu dari Ketua DPRD H. Maralelo Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Vera Yetty Magdalena SH,MH, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Ropitno, M.Tr, Hanla, mewakili Kapolres Tanjungbalai, mewakili Kejari Tanjungbalai, Dandim 0208/AS, Kalapas Kelas II Pulau Simardan, Tokoh Masyarakat.

Dalam acara ini juga dibacakan Ikrar yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjugbalai dan diikuti oleh seluruh Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan dilanjutkan Penandatangan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Forkopimda dan Instansi terkait.

Terdapat 6 (Enam) area Prioritas yang akan menjadi Zona Integritas di Wilayah Pengadilan Negeri Tanjungbalai yakni Area Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai menegaskan kepada segenap warga Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk dapat bekerja sama dalam mewujudkan akreditasi yang salah satu persyaratannya adalah pecanangan zona integritas dan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

“Makna dari Zona Integritas adalah suatu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK serta WBBM melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, H. Ismail dalam sambutanya sangat mengapresiasi langkah baik Pengadilan Negeri Tanjugbalai untuk mencanangkan wilayah bebas korupsi (WBK) dalam lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, sehingga institusi Pengadilan Negeri yang di percayai masyarakat bebas dari kegiatan yang menyalahi aturan.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan Deklarasi Pencanangan bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilingkungan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dapat menjadi contoh bagi Instansi/Lembaga lainnya dikota Tanjungbalai, “jelasnya

Acara diakhiri dengan Pembacaan dan penanda tanganan Deklarasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan Forkopimda dengan isi deklarasi sebagai berikut : PENGADILAN NEGERI TANJUNGBALAI
PIAGAM PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pada hari ini, Rabu tanggal Enam Maret Dua Ribu Sembilan Belas, saya VERA YETTI MAGDALENA SH. MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani di Lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Balai.