Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH mengundang Pihak Kemendagri dalam hal ini Bidang Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kota Tanjungbalai dalam rangka mensosialisasikan terkait Aturan dan Petunjuk Teknis Dana Kelurahan yang menjadi Program Pemerintah Pusat di daerah. Ha ini disampaikan Wali Kota H.M Syahrial disela-sela Pertemuan penyampaian Paparan Pembangunan RSUD Kota Tanjungbalai di Kantor Kemendagri, Jakarta (Rabu, 13/3/2019)
Sebagai Garda terdepan Pemerintah Daerah, saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya.
Pemerintah Kelurahan sama dengan Pemerintah Desa adalah merupakan garda terdepan unit pemerintahan dalam negeri yg memberikan pelayanan langsung dan hadir ditengah-tengah masyarakat sepanjang waktu. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) seringkali menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan. Hal tersebut dapat dipahami karena aparat kelurahan adalah aparat pemerintahan yang paling terdekat jarak dan waktu lebih mudah dijangkau masyarakat ketika membutuhkan pelayanan tertentu atau dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul. Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat, Ujar Wali Kota
Harapannya, Semoga apa yang menjadi program dan Visi Misi Pemko Tanjungbalai dapat terwujud dalam masa Pemerintahan saya, hal ini sebagai bentuk tanggungjawab atas amanah masyarakat Tanjungbalai mewujudkan Tanjungbalai Berprestasi, Religius, Sejahtera, Indah dan Harmonis (Bersih) di Kota Tanjungbalai, Sebut Wali Kota Tanjungbalai usai Pertemuan dengan Pihak Kemendagri di Jakarta.