Diskominfo Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) melaksanakan kegiatan penyerahan aset Pemkot Tanjungbalai yang dikuasai pihak lain atau pihak ketiga, di Balai Kota setempat, Kamis (8/9).
Turut dilakukan juga penandatanganan nota kesepakatan bersama pendampingan hukum antara Pemkot Tanjungbalai dan Kejari TBA atas penyelamatan aset barang milik daerah kota Tanjungbalai tahun 2022 yang ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib, Sekretaris DPRD, BPKPAD, Kesbangpol, Dinkes, Dinsos, PUPR, Perkim, Dispen, BPBD dan Dishub.
Penyerahan aset Pemkot Tanjungbalai juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh para pengguna barang yaitu Pj Sekda, Plt Sekretariat DPRD, Plt Kadinkes dan Camat Teluk Nibung.
Walikota Waris dalam sambutannya meyakini momentum kerjasama itu akan bermanfaat dan bernilai positif. Terutama, dalam penertiban, percepatan penyelesaian dinamika persoalan aset milik daerah di lingkup Pemkot Tanjungbalai.
“Terima kasih dan apresiasi penghargaan khusus kami berikan kepada pihak Kejari TBA yang telah banyak membantu. Khususnya juga BPKPAD dalam melakukan pendampingan hukum. Alhamdulillah, saya yakin dan percaya momentum ini akan menjadi awal penertiban aset yang pemulihannya kedepan dilakukan dengan sistematis dan koordinasi yang baik,” ujarnya.