Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang/badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya .Oleh sebab itu wajar apabila kepada mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat yang di perolehnya kepada negara melalui pajak.
Walikota Tanjungbalai M.Syahrial ,SH,MH menyerahkan secara simbolis DHKP, SPPT, PBB kepada Camat Se-Kota Tanjungbalai di halaman Pemerintah Kota Tanjungbalai (Selasa, 23/05)
Walikota dalam pidatonya menyampaikan upaya pencapaian target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini harus benar-benar dilaksanakan dengan terus melakukan koordinasi yang baik antara pihak terkait agar seluruh permasalahan di lapangan dapat segera terselesaikan.
Seperti kita ketahui bahwa target penerimaan tahun 2017 mengalami kenaikan,untuk itu diperlukan kerja lebih keras lagi dari tahun sebelumnya agar target penerimaan bisa tercapai sesuai dengan harapan kita.
Membangun Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk diperhatikan,sekecil apapun pajak yang dibayarkan berarti kita telah ikut berpartisipasi untuk membangun kota yang kita cintai ini.
Untuk itu dalam kesempatan ini saya instruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk segera melakukan pembayaran PBB terutang Tahun 2017 dan bagi ASN yang belum mendaftarkan tanah dan atau bangunan yang menjadi hak miliknya untuk segera mendaftarkannya pada BPKPAD untuk di proses penerbitan SPPT PBB nya.
Turut Hadir : Staf Ahli bidang Ekonomi H.Zainul Arifin,Asisten III Halmayanti, OPD Se-Kota Tanjungbalai,Kepala Pimpinan Bank Sumut, BNI, dan BRI