Rapat Implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017

Wakil Gubernur Sumatera Utara Brigjend TNI Purnawirawan Nurhazizah Marpaung, SH,MH didampingi Wakil Walikota Tanjungbalai Drs. H. Ismail beserta Kepala BPOM Medan Drs. Yulius Sakramen Tarigan memimpin Rapat Implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang efektifitas pengawasan obat dan makanan.

Rapat yang dilaksanakan di aula II kantor walikota (selasa, 22/8) bertujuan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 khususnya dalam peningkatan efektivitas pengawasan obat.

 

Berkaitan dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Obat dan Makanan pada tanggal 10 Maret 2017, telah diinstruksikan kepada kementrian/pemerintah, lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, meliputi pengawasan untuk kesediaan farmasi, yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, ekstrak bahan alam, suplemen kesehatan, pangan olahan dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini lanjutkan turun ke lapangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Provinsi Sumatera Utara,OPD di lingkungan Provinsi Sumatera Utara, Asisten, staf ahli, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Tanjungbalai, jajaran Pegawai BPOM Medan.