Walikota Tanjungbalai M.Syahrial SH,MH membuka secara resmi Pelelangan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kota Tanjungbalai di Aula Bundar Kantor Walikota Tanjungbalai (Kamis,23/6)
Walikota dalam sambutannya mengatakan Bahwa Pemerintah kota tanjungbalai dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset akan melaksanakan Lelang Kendaraan Dinas dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan kegiatan ini merupakan pertama kalinya dilaksanakan oleh Pemerintah kota Tanjungbalai secara terbuka untuk umum. Adapun jumlah Kendaraan yang dilelang sebanyak 56 unit yang terdiri dari Kendaraan Roda 4 sebanyak 15 unit, Roda 2 sebanyak 36 unit dan kendaraan dinas yang merupakan Scrap atau rongsokan sebanyak 5 unit dengan total nilai limit Rp 838.949.000,-.
Walikota juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam melaksanakan Pengahapusan barang Milik Daerah dengan cara Penjualan secara lelang melalui KPKNL tentunya juga dalam rangka untuk mendapatkan Nilai Wajar Kendaraan sehinga Hasil Penjualan dapat lebih Optimal dan Dapat Dipertangungjawabkan sera tentunya akan menata kembali aset daerah agar terinventarisasi dengan baik sehingga penggunaannya lebih efisien.
Pelaksanaan Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai No 028/310/K/2015 tentang Persetujuan dan Penetapan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kota Tanjungbalai tanggal 23 Nopember 2015yang ditetapkan dengan cara Pelelangan Umum.
Berdasarkan Informasi yang didapat dari Pejabat Lelang jumlah Objek yang didaftar ke KPKNL yang menyetor uang jaminan sebanyak 23 unit,diikuti 31 peserta dengan rincian Roda 4 sebanyak 14 Unit dan Roda 2 sebanyak 9 Unit
Hadir Dalam Acara tersebut Ade Liniarty Daulay Pejabat Lelang dari KPKNL Kisaran,assisten,Kadis PPKA serta Peserta lelang.