Sosialisasi Peraturan Menteri Dikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Sosialisasi Peraturan Menteri Dikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Dewan Pendidikan Kota Tanjungbalai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bagi komite dan kepala sekolah tingkat SD hingga SMA yang dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan (Selasa, 10/10).

Kegiatan dibuka Wakil Walikota Tanjungbalai Drs.H.Ismail, dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Tety Juliany Siregar, ST,MT , Jajaran Dinas Pendidikan serta pengurus dan anggota Dewan Pendidikan Kota Tanjungbalai.

Wakil Walikota dalam kata sambutan mengatakan sosialisasi Permendikbud 75 Tahun 2016 ini bermanfaat bagi komite dan sekolah demi kemajuan dunia pendidikan yang menjadi tanggungjawab semua pihak. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kota Tanjungbalai. Beliau berharap antara komite dan kepala sekolah dapat membangun sinergi demi kemajuan sekolah lebih mandiri dan tidak hanya bergantung pada Bantuan Opetasional Sekolah (BOS) sesuai tujuan dari Permendiknud tersebut.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Tanjungbalai Drs. H. Arifin menjelaskan, tujuan sosialisasi yang digelar pihaknya untuk memberikan pemahaman bagi komite dan kepala sekolah sama-sama bertanggung jawab memajukan dunia pendidikan.

Pemberi materi dalam kegiatan sosialisasi tersebut, yaitu Sekretaris Dewan Pendidikan Tanjungbalai Lian Rangkuti dengan materi Pedoman Pemilihan Komite Sekolah, Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Mahdi Ibrahim membawakan materi Implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta dari Kopertis wilayah Sumut-Aceh Alwin Surya menyampaikan materi Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Menciptakan Generasi Muda, dan Kadis Pendidikan Kota Tanjungbalai Tety Juliany Siregar membawakan materi Upaya Pemerintah Kota Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.