Dalam rangka Optimalisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan Tupoksi pada masing-masing OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai dalam melayani masyarakat dan mensukseskan program-program pembangunan yang telah disusun dalam RPJMD Kota Tanjungbala, dalam kaitannya melaksanakan tugas dan amanah yang diemban sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum Pemko Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menandatangani kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejari Tanjungbalai-Asahan. Acara yang dilaksanakan di Aula I Kantor Walikota, disaksikan langsung oleh Walikota Tanjungbalai H.M.Syahrial SH, MH didampingi Wakil Walikota Drs.H.Ismail (Rabu, 6/12).
Penandatanganan Kesepakatan tersebut langsung ditandatangani oleh Kajari Tanjungbalai Zullikar Tanjung SH, MH dengan Kepala BPKPAD Irwansakti Nasution.
Acara yang diawali dengan Paparan Kajari Tanjungbalai Zullikar Tanjung tentang ” Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Upaya Penegakan hukum Preventif dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) “.
Kajari Tanjungbalai Zullikar Tanjung menyampaikan peran JPN dalam Upaya Pendampingan hukum kepada Pemerintah dalam hal ini Pemko Tanjungbalai. Peran JPN yang merupakan bagian dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di kejaksaan yakni memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN) kepada anggota masyarakat yang membutuhkan dan hal ini GRATIS bagi seluruh Masyarakat, Ujar Zullikar Tanjung.
Zullikar Tanjung juga menambahkan Lahirnya TP4D merubah Paradigma dalam penanganan perkara korupsi, artinya TP4D berperan dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah sehingga tidak lagi takut terhadap kriminalisasi pada Pelaksanaan Program Kerja dan kegiatan di instansi pemerintah sehingga membangun Stigma Menjauhi Tindak Pidana Korupsi, Sebutnya lagi.
Walikota H.M.Syahrial berharap apa yang telah disampaikan Kajari Tanjungbalai pada pertemuan ini dapat diterima dengan baik dan dilaksanakan sesuai harapan kita semua.
” Perlu saya sampaikan, Pelaksanaan Program kerja kita dimasing-masing OPD tidak perlu takut lagi. Kejari tanjungbalai dalam hal ini telah membuka lebar pintu untuk membantu Pemko Tanjungbalai dalam pendampingan masalah hukum dalam pelaksanaan program kerja mulai dari Perencanaan hingga Selesainya Kegiatan”.
Tujuan kesepakatan ini dibuat selain untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, juga sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum khususnya bidang DATUN yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan daerah.
HARAPAN
Saya berharap melalui kerjasama ini dapat dilakukan pendekatan yang lebih intensif kepada masyarakat untuk lebih taat dan patuh dalam melaksanakan kewajiban dalam pembayaran pajak daerah, Ujar H.M.Syahrial.
Dalam sesi tanya jawab, Syahrizal Kabid Pendapatan pada BPKPAD menyampaikan pertanyaan, apa tindak lanjut kedepan setelah ditandatangani MOU ini, terutama penagihan Piutang Pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah? Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi oleh Kajari Tanjungbalai, ini bukan hanya sebatas MOU saja, tindak lanjuti masalah yang terjadi di dinas pendapatan terutama masalah piutang pajak. Jika setelah penagihan tidak juga ditindaklanjuti oleh objek pajak tersebut kita akan melibatkan penilik pajak dalam penyelesaiannya, Jawab Zullikar Tanjung.
Acara yang dihadiri Seketaris Daerah Drs.Abdi Nusa, OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai, Camat serta Lurah Sekota Tanjungbalai, Kepala BPS Tanjungabalai, Ka. UPT SAMSAT Kota Tanjungbalai, Jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.