Sebanyak 60 peserta mengikuti Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Tanjungbalai yang diselenggarakan oleh Kantor Satuan Pamong Praja di Gedung IPHI (Selasa, 30/8). Wakil walikota Tanjungbalai Drs.H.Ismail membuka secara resmi Sosialisasi tersebut.
Wakil walikota dalam sambutannya sesuai Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Pamong Praja dinyatakan bahwa kedudukan Pamong praja sebagai perangkat daerah,maka dalam hal ini disampaikan perlunya perpaduan antara Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan Peraturan Daerah agar dapat mendukung pelaksanaan pembangunan daerah melalui VISI-MISI Walikota. Kita mengetahui bahwa dalam Trilogi Pembangunan Pemerintah,Masyarakat dan Pengusaha adalah ketiga aspek yang tidak dapat dipisahkan.
Narasumber dalam sosialisasi yakni Kadis Kebersihan dan Pasar Harmaeni “Optimalisasi Pemerintah Daerah terhadap Kebersihan dan Pasar” , Kabag Pemerintahan Fitra Hadi “Optimalisasi Pemerintah Daerah terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” dan Kabag Hukum “Proses Penindakan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Kepala Daerah”
Hadir dalam acara tersebut Camat dan Lurah sekota tanjungbalai,SKPD terkait.