Walikota H.M Syahrial Sampaikan Nota Pengantar 6 (Enam) Ranperda Kota Tanjungbalai

Walikota H.M Syahrial Sampaikan Nota Pengantar 6 (Enam) Ranperda Kota Tanjungbalai

Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH menyampaikan 6 (Enam) buah Ranperda kota Tanjungbalai pada Rapat Paripurna DPRD kota tanjungbalai yang berlangsung di ruang rapat DPRD tanjungbalai (Senin, 5/2/2018). Acara yang pimpin wakil ketua DPRD Leiden Butar-butar didampingi Wakil ketua DPRD Rusnaldi Darma serta Anggota DPRD dan OPD dikingkungan Pemko tanjungbalai.

Adapun 6 (Enam) buah Ranperda yang disampaikan Walikota H.M Syahrial diantaranya Ranperda tentang Kerja sama daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Ranperda tentang persamaan Gender, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Ranperda tentang penyertaan Modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo.

Walikota H.M Syahrial menyampaikan Ranperda yang diajukan tentunya dalam perspektif dalam meletakkan suatu kaedah hukum bagi penataan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan pemerintah kota yang diberikan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014.

Harapan kami, Ranperda yang diajukan ini akan dilakukan pembahasan secara cermat oleh badan pembentukan perda dan pansus yang membidangi pada DPRD kota tanjungbalai sehingga Perda yang dihasilkan nantinya dapat lebih memberhasilkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah kota dapat mengayomi kepentingan masyarakat dan tidak menciptakan ekonomi biaya tinggi, tidak menghambat mobilitas perdagangan serta investor untuk masuk ke tanjungbalai dan dapat diterapkan sehingga diterima oleh masyarakat nantinya.

Acara yang juga dihadiri oleh mewakili Forkopimda kota tanjungbalai, Instansi Vertikal dan Instansi terkait lainnya.