Seketaris Daerah menghadiri Pemusnahan Narkotika dan Barang Bukti Tindak Kriminal Lainnya di Kejari Tanjungbalai

Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara memusnahkan narkotika dan barang bukti tindak kriminal lainnya, terhitung bulan Agustus 2017 hingga Januari 2018 yang dirampas untuk dimusnahkan serta berkekuatan hukum tetap atau incrah.

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, pil ekstasi dan happy five (H5) serta barang bukti (barbut) lainnya itu berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), dihadiri Sekda Tanjungbalai Abdi Nusa, unsur Forkopimda dan kalangan pelajar di daerah itu (Selasa, 13/2/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Zullikar Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tercatat dalam 180 perkara terhitung bulan Agustus 2017 hingga Januari 2018.

“Semua barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari juga mengimbau kepada warga khusnya kalangan pelajar untuk tidak terlibat penyalah gunaan dan peredaran narkoba karena dapat merusak moral dan masa depan.

Dikatakannya, pelajar merupakan generasi muda harapan bangsa yang akan meneruskan estapet kepemimpinan untuk mewujudkan pembangunan Indonesia, khususnya di daerah seperti Kota Tanjungbalai.

“Jangan sekali kali mengkonsumsi narkoba, sekali mencoba derita sepanjang masa. Isilah hari kalian dengan belajar dan aktif dalam kegiatan bermanfaat untuk masa depan yang cemerlang,” imbau Zullikar kepada pelajar.

Kepala seksi pidana umum Josef Rumahorbo menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan yaitu, seberat 495,19 gram sabu-sabu dari 143 perkara, 913,26 gram ganja (11 perkara), ribuan putir pil ekstasi (4 perkara), puluhan pil H5 dari dua perkara, uang palsu dan berbagai merk handphone serta alat kejahatan lainnya yang tercatat dalam 11 perkara.

Pantauan dilapangan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan H5 dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air panas, sedangkan pemusnahan ganja dan barang bukti lainnya dengan cara dibakar.