Wakil Walikota Tanjungbalai Drs.H Ismail didampingi Seketaris Daerah Drs. Abdi Nusa dan Kepala Inspektorat Susanto menerima Kunjungan kerja (Kunker) Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Vincentia Moli Ambar Wahyuni di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai (Selasa, 27/2/2018). Pertemuan yang dihadiri oleh Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Camat Sekota Tanjungbalai.
Pertemuan ini merupakan upaya dalam memotivasi dan mendorong Pemko Tanjungbalai dalam meningkatkan pemahaman serta menambah wawasan dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan BPK RI Ambar Wahyuni mengatakan dalam mendukung dan mendorong Pemko Tanjungbalai dalam menyusun laporan keuangan daerah (LKPD) yang baik, Transparan, Akuntabel dan tepat waktu diperlukan keseriusan dari Pemko Tanjungbalai khususnya OPD dalam menyelesaikan Laporan keuangan di Satuan Kerja masing-masing sehingga harapan dari Walikota dan wakil walikota Tanjungbalai meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terwujud.
BPK berharap Pemko Tanjungbalai dapat menyerahkan LKPD sesuai jadwalnya paling lambat 31 Maret 2018, hal ini selain memberikan keuntungan bagi Pemerintah daerah juga manfaat dapat dirasakan oleh masyarakat dimana pemda dapat segera bekerja dan menjalankan program kegiatan di tahun anggaran yang baru, ungkap Ambar Wahyuni.
Saya berharap Pemko Tanjungbalai terus berbenah dan melakukan perbaikan dalam penyempurnaan Laporan Keuangan terutama yang menyangkut Aset, Piutang Daerah dan bidang lainnya yang sebelumnya masih perlu diperbaiki.
Sementara itu Wakil Walikota Drs. H Ismail menyampaikan Pemko Tanjungbalai menyambut baik kunjungan BPK RI Perwakilan Sumut hadir dikota Tanjungbalai dan berharap dengan kedatangan dari kepala Perwakilan BPK RI Propinsi Sumatera Utara beserta Jajaran dapat memberikan pencerahan dan bimbingan bagi kami dan seluruh OPD yang hadir dalam kesempatan ini dalam rangka meningkatkan kinerja kami dalam pengelolaan keuangan daerah dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Peraturan dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU No 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang pemerintahan daerah, Pemko Tanjungbalai berkewajiban untuk menyusun LKPD yang wajib disampaikan kepada BPK RI untuk diaudit.
“Hal ini sebagai upaya pemko tanjungbalai dalam menciptakan pemerintahan yang bersih (Clean Goverment) dan Pemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai Visi dan misi Pemko tanjungbalai “BERSIH” yang muaranya mewujudkan masyarakat yang sejahtera”, Ujar Ismail.
“Mudah-mudahan, prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan kita raih pada tahun ini seiiring dengan laporan yang baik dari seluruh OPD mengenai LKPD tahun 2017.” Ungkap Ismail lagi.