Bertempat di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) dan Pada Kota Tanjungbalai, Jumat (14/12) sore sekitar pukul 16.00 Wib, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kota Tanjungbalai melakukan pemusnahan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kota Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution, Asisten I Bidang Pemerintahan Nurmalini Marpaung, Kepala Bidang Informasi dan Data Nurhayati dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dtm Syahrizal.
Menurut Indra Halomoan Nasution, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan salah satu dari upaya penataan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Katanya, ada sekitar 10.000 lembar lebih blanko KTP yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Dokumen blanko KTP yang dimusnahkan tersebut adalah blanko tahun 2011 s/d 2018 yang sudah inaktif dan dalam kondisi rusak. Dan pemusnahan dilakukan dengan cara membakarnya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor : 470.13/11176/SJ tentag Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid”, ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungbalai, Indra Halomoan Nasution.