Tanjungbalai — Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah menyalurkan bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai. Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp100 juta tersebut disampaikan melalui transfer rekening resmi MUI Kota Tanjungbalai pada Kamis, 24 Juli 2025, melalui Bank Sumut.
Pemberian bantuan ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 900/247/K/2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap lembaga keagamaan yang berperan aktif dalam pembinaan umat dan penguatan nilai-nilai moral di masyarakat.
Bantuan tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan operasional organisasi MUI, termasuk pelaksanaan program-program yang telah direncanakan dalam rangka memperkuat peran MUI sebagai mitra strategis pemerintah di bidang keagamaan.
