Walikota Tanjungbalai M. Syahrial SH, MH secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pengesahan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pemberi kerja dan pekerjanya di Kota Tanjungbalai bertempat aula 2 Pemerintah Kota Tanjungbalai (Senin 7/8)
Walikota dalam arahannya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungbalai, dapat mendukung terlaksananya Peraturan Walikota tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan publik tertentu.
“Saya berharap agar seluruh tenaga kerja yang ada di Kota Tanjungbalai khususnya tenaga non ASN dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga setiap pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur” ungkap Walikota.
Disamping itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Muhammad Faisal menyatakan harapannya agar dapat tetap bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Acara dilanjutkan dengan paparan tentang kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Kisaran Eddy Febri.
Hadir dalam acara rapat tersebut Kepala Kejari Tanjungbalai, Staf Ahli, Asisten serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.