Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) melayangkan surat Peringatan I (Pertama) kepada Pengelola Hotel Tresya yang berlokasi di Jalan Sudirman KM 7 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai terkait Pengelolaan Izin Usaha Hotel/ usaha Pariwisata Selasa Sore (4/9/2018).
Dinas DPM-PPTSP Melalui Surat nomor : 503/1185/DPM-PPTSP/2018 tanggal 4 September 2018 melayangkan surat Peringatan I (Pertama) kepada Pengelola Hotel Tresya sehubungan dengan terjadinya aksi unjuk rasa di Hotel Tresya pada 28 Agustus yang lalu oleh Kelompok Mahasiswa Kota Tanjungbalai terkait keresahan masyarakat bahwa usaha Pariwisata / Perhotelan yang berjalan saat ini di Hotel Tresya tidak lagi sesuai atau telah melanggar ketentuan izin usaha yang dikeluarkan dan surat pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, Ujar Plt Kadis DPM-PPTSP Hj.Rosidah.
Kadis DPM-PPTSP juga menyampaikan, berkenaan dengan hal tersebut Pemko Tanjungbalai melayangkan surat peringatan I (Pertama) kepada Pemilik dan Manajemen Hotel Tresya agar menjalankan usaha Perhotelan/Pariwisata dengan baik sesuai Perda Nomor 15 tahun 2004. Dalam hal ini juga Pemko Tanjungbalai melalui dinas teknis terkait akan terus memantau dan mengawasi kegiatan usaha Hotel Tresya demi menjaga kondusifitas Kota Tanjungbalai lebih baik kedepannya.