Upaya memberdayakan masyarakat agar terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan terus dilakukan oleh Loka POM Tanjungbalai. Hal ini dilakukan dengan pelaksanaan kegiatan penyebaran informasi obat dan makanan dalam rangka penguatan pengawasan obat dan makanan yang digelar di Tresya Hotel (Selasa, 9/10/2018). Acara yang dihadiri dan dibuka oleh Wali Kota Tanjungbalai yang diwakili Asisten Ekbangsos Drs.H Abdul Hayyi Nasution dihadiri Kepala Loka POM Tanjungbalai Denny S Purba, S.SI, A.PT, Forkopimda Tanjungbalai, Kepala BNN Kota Tanjungbalai, Kepala OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai serta Jajaran Loka POM Tanjungbalai.
Kegiatan yang membahas dalam Penyebaran Informasi dalam rangka inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan distribusi obat dan makanan serta sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian yang menyangkut Produk Terapetik, Obat Tradisional, Kosmetik, Produk Komplemen, Pangan dan Bahan Berbahaya.
Asisten Ekbangsos, Drs.H Abdul Hayyi Nasution menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Loka POM sebagai langkah awal dalam mengawasi peredaran obat dan makanan yang berbahaya di Kota Tanjungbalai. Hal ini dalam rangka menaruh perhatian besar terhadap pengawasan obat dan makanan yang menyangkut lingkup luas, kompleks terlebih hajat hidup orang banyak, sebut Abdul Hayyi.
Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan, Badan POM dalam hal ini Loka POM Tanjungbalai diminta berperan aktif dalam peningkatan pengawasan obat dan makanan yang ada di Kota Tanjungbalai dan melakukan sinergitas antar Instansi dengan melibatkan Instansi Terkait baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainnya serta Institusi diluar Pemko Tanjungbalai baik itu Kepolisian, TNI, BNN, Kemenag dalam melaksanakan Kegiatan pengawasan obat dan makanan.
Pemko Tanjungbalai memahami bahwa pemenuhan persyaratan keamanan, mutu dan khasiat produk obat dan makanan yang beredar dimasyarakat bukanlah menjadi tanggung jawab Pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari para pelaku usaha juga masyarakat selaku konsumen. Untuk itu kepatuhan terhadap persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sangatlah penting. Berbagai masalah dibidang khususnya di Kota Tanjungbalai antara lain masalah peredaran produk obat dan makanan yang sudah melewati batas waktu kadaluarsa serta perizinan sarana harus mendapat perhatian serius dari semua pihak baik pelaku usaha maupun Petugas Pemerintah agar masyarakat sebagai konsumen benar-benar terlindungi dari obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Jelas Asisten Ekbangsos mengakhiri sambutannya.
Kepala Loka POM Tanjungbalai Denny S Purba mengatakan bahwasanya Loka POM Tanjungbalai berdiri membawahi 5 Kab/Kota diantaranya Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dijelaskannya, bahwa Loka POM kedepan akan melakukan koordinasi lintas sektoral dengan intansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan.
Denny juga mengatakan, Loka POM akan berupaya menyelesaikan tugas dan target penyelesaian kasus yang ada, yakni masih adanya pelaku usaha yang menggunakan bahan-bahan berbahaya pada obat dan makanan. Menanggapi hal tersebut Loka POM berharap dukungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam mengatasi pengawasan obat dan makanan sehingga tidak ada lagi para pelaku usaha yang berani dalam melakukan praktek curang dalam rangka mengambil keuntungan semata. Nantinya Loka POM bersama Pemerintah Setempat akan terus melakukan Edukasi kepada masyarakat dalam memberikan informasi mengenai bahan berbahaya yang digunakan di pada obat-obatan dan makanan, sebut Kepala Loka POM Tanjungbalai Denny S. Purba