Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai pagi ini melaksanakan rapat Koordinasi terkait penyelesaian tempat hiburan/KTV/PUB yang ada di Kota Tanjungbalai. Rapat digelar di Aula II Balai Kota Tanjungbalai (Selasa, 27/8/2019) dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bersama Forkopimda dan Instansi terkait yakni Kemenag dan MUI menyepakati beberapa poin yang menjadi perhatian dan Kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai diantaranya meminta kepada pengusaha hiburan untuk tidak mengizinkan peredaran Narkoba, memiliki izin minuman yang mengandung alkohol, tidak melegalkan kegiatan Prostitusi, Jam waktu operasional KTV sampai dengan pukul 00.00 Wib, kecuali malam minggu sampai pukul 01.00 Wib, Bagi pengunjung tidak dibenarkan membawa Senjata Tajam, senjata api dan senjata lainnya yang dapat membahayakan keamanan, tidak membenarkan mengizinkan anak dibawah umur memasuki KTV/PUB, Tidak menghalangi petugas TNI/Polri/BNN/Satpol PP yang membawa surat perintah tugas untuk melaksanakan penertiban, Mematuhi kewajiban untuk membayar pajak hotel dan restoran serta akan mencabut izin terkait pengelolaan usaha hiburan jika pihak Pengusaha melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
‘’Surat Kesepakatan ini sudah saya tandatangani bersama Forkopimda dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai dan ini berlaku buat seluruh Pengusaha tidak terkecuali. Untuk teknisnya akan dilaksanakan oleh OPD terkait, Dinas Perizinan dan Satpol PP Tanjungbalai untuk disebarluaskan ke masyarakat Tanjungbalai khususnya para pelaku usaha,” Ujar Wali Kota
Sebelumnya, saat berlangsungnya rapat tersebut seluruh Forkopimda menekankan pada beberapa poin penting yakni mengenai jam operasional, tidak mengizinkan anak dibawah umur masuk KTV/PUB, Minuman Beralkohol diatas 5% serta Kewajiban yang harus dipenuhi Pengusaha tempat hiburan
Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial SH,MH dalam sambutannya mengatakan Pemkot Tanjungbalai terkait izin operasional hiburan saya dan Forkopimda sepakat hal ini berlaku tidak hanya untuk Tresya Hotel saja namun berlaku untuk semua pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai.
Termasuk juga tempat hiburan malam, jika dalam aturannya sudah ditentukan batas jam operasionalnya, maka aturan tersebut yang harus dipatuhi. Karena menurutnya, aturan terkait jam operasional itu sudah ada saat ini, dan ini sudah disepakati bersama dengan seluruh Forkopimda dan instansi terkait.
‘’Kalau memang hiburan malam jam operasional buka sampai pukul 00.00 WIB, ya sampai waktu yang ditentukan itulah buka. Ini berlaku untuk semua pengusaha hiburan malam, Jangan menabrak aturan,’’ tegas Wali Kota.
Saya juga mengapresiasi Manajemen Tresya Hotel yang telah melakukan pengurusan izin usahanya melalui Online Single Submission (OSS) dan satu satunya Hotel di Kota Tanjungbalai yang telah melakukan hal ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Artinya, Tresya Hotel saat ini telah terdaftar di hotel seluruh Indonesia. Dengan komitmen besar dari seluruh pengusaha dan masyarakat Tanjungbalai untuk melakukan Pengurusan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik (OSS) ini akan memudahkan dan memberi kepastian serta kenyamanan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. “Oleh karena itu, Saya mengimbau seluruh pengusaha perhotelan dan usaha lainnya yang ada di Kota Tanjungbalai untuk melakukan hal yang sama, harap Wali Kota
Dengan kesepakatan yang telah ditandatangani hari ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai akan segera membuka segel KTV Tresya Hotel.
Hal senada juga disampaikan Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Edi Bona Sinaga, mengatakan menanggapi izin operasional KTV, kami pihak Polres sangat mendukung apa yang telah tertuang dalam butir surat kesepakatan bersama. Tentunya ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama yakni terkait minuman alkohol dan peredaran narkoba kami ingin hal ini terlaksana dengan baik.
Ketua Pengadilan Agama, Edi Harponi mengatakan Pada intinya kami setuju dengan butir kesepakatan yang telah disepakati dan berharap hal ini dipatuhi seluruh pihak dan pengusaha tempat hiburan.
Selanjutnya, Kajari Tanjungbalai A.A.G Satya Markandeya SH mengatakan pihaknya pada pokoknya sepakat dengan semua butir kesepakatan, terkait jam operasi KTV kami sepakat dan sifatnya harus menyeluruh untuk semua jenis usaha di Kota Tanjungbalai. Kalau jam operasional ditambah akan berdampak bagi keamanan dan ketertibannya. Yang terpenting lagi, Pihak Tresya Hotel dan Pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai mematuhi aturan yang telah disepakati dan menjalankannya serta melakukan kewajibannya sebagai pengusaha
Sementara itu, Pihak Dandim 0208/AS yang diwakili Danramil 017 Datuk Bandar Kapten JH. Munthe dan Danlanal TBA yang diwakili Dandenpom Lanal TBA Kapten Laut (PM) M. Damanik dan Kemenag sekaligus MUI Tanjungbalai diwakili Seketaris MUI Abdul Rahim juga menyatakan hal yang sama, mendukung butir kesepakatan tersebut. Untuk beberapa hal kami meminta pihak pengusaha hiburan untuk tidak mengizinkan masuknya anak dibawah umur kelokasi hiburan/KTV.
Anggota DPRD Tanjungbalai, M. Nur mengatakan pada hakekatnya, Tresya Hotel sangat istimewa di Kota Tanjungbalai karena sudah lama berdiri. Kami tentunya berharap seluruh pengusaha hotel dan hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai dapat menjalankan usahanya dengan baik, karena hal ini juga berdampak pada perekonomian masyarakat dan terbukanya lapangan kerja. Kami berharap setiap pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai mematuhi aturan yang berlaku dan tentunya tidak melanggar hukum. “Kami mengapresiasi Pemkot Tanjungbalai yang memberikan ruang bagi seluruh pengusaha untuk dapat menjalankan usahanya. Yang terpenting seluruh pengusaha tetap mematuhi aturan yang berlaku, Ujarnya.
Manajemen Hotel Tresya, diwakili Kuasa Hukumnya, Musa Setiawan SH mengatakan terima kasih atas perhatian dari Pemkot Tanjungbalai dan unsur Forkopimda yang telah memberikan petunjuk dan wejangan kepada Kami. Dari peristiwa yang lalu itu, kami telah membenahi seluruh fasilitas yang ada. Terkait Fasilitas yang ada di Tresya Hotel kami sudah sepakat dan dengan tegas melaksanakan apa yang direkomendasikan Pemkot Tanjungbalai bersama Forkopimda dan hal ini juga kami sudah sampaikan kepada seluruh pegawai hotel untuk menjalankan hal ini. Pada intinya, mulai hari ini kami siap mematuhi aturan yang disepakati oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Seluruh Forkopimda, ujarnya
Acara diakhiri dengan penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungbalai, Forkopimda dan Pengusaha Tresya Hotel serta penyerahan Penghargaan Oleh Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH kepada Pengusaha Tresya Hotel, Toga Sitorus atas komitmen telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2017 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) tahun 2019.