Diskominfo Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar apel kendaraan dinas (Randis) roda empat milik Pemkot Tanjungbalai, di Lapangan Parkir Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (9/6/2022) sore.
Apel tersebut bertujuan dalam rangka penerapan kebijakan Pemkot Tanjungbalai melalui pemasangan stiker atau label terhadap mobil dinas milik Pemkot Tanjungbalai.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib mengatakan kegiatan itu sebagai bentuk upaya pengamanan aset barang milik daerah Pemkot Tanjungbalai
Waris menegaskan jika pembuatan label pada kendaraan dinas tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan diluar tugas negara atau malah untuk keperluan pribadi.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu penyelamatan dan pengamanan terhadap aset milik Pemerintah Kota Tanjungbalai khususnya kendaraan dinas. Baik itu roda 2, 3, 4 dan 6, agar dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dengan kata lain tidak disalahgunakan. Maka kita menerapkan kebijakan pemasangan stiker berisi logo Pemerintah Kota Tanjungbalai pada mobil dinas instansi kita mulai hari ini,” jelas Waris.
Waris mengatakan gagasan pemasangan logo Pemko Tanjungbalai di masing-masing kendaraan dinas dan kegiatan apel kendaraan itu sendiri dilaksanakan berdasarkan rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas laporan keuangan pemerintah kota Tanjungbalai tahun anggaran 2021, Nomor 53.B/LHP/XVIII.MDN/051/2022 Tanggal 17 Mei 2022.
“Maka sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut Pemkot Tanjungbalai hari ini melakukan pemasangan stiker di seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota yang berada pada seluruh OPD atau pengguna aset barang milik daerah. Untuk hari ini ada 12 mobil. Kita lakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah kita sampaikan kepada masing masing OPD,” sambung Waris.
Plt Wali Kota Tanjungbalai pun memasangkan stiker secara simbolis pada mobil dinasnya dan mobil dinas Kepala BPKPAD. Stiker atau label Pemerintah Kota Tanjungbalai itu ditempel pada kaca depan sebelah kiri.
“Harapan saya kepada seluruh Kepala OPD dan unit kerja yang ada agar tidak menggunakan flat berwarna hitam selain flat berwarna merah sesuai yang tertera pada Permendagri 19 tahun 2016, yaitu “pengguna aset bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan pengamanan seluruh aset barang milik daerah yang ada pada OPD. Kepada saudara saudara, saya tekankan mulai hari ini semua kendaraan dinas milik pemerintah kota Tanjungbalai sudah menggunakan flat merah,” tandasnya.