Pemkot Tanjungbalai Gelar Rapat Bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Non ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bersama BPJS Tenaga Kerja Cabang Kisaran menggelar rapat kerja perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non ASN di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Rapat yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Tanjungbalai dihadiri Asisten Ekbangsos Drs. H Zainul Arifin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Mohammad Faisal serta Kepala OPD dilingkungan Pemkot Tanjungbalai (Kamis, 8/8/2019)

Asisten Ekbangsos, Zainul Arifin harapkan kepastiaan agar seluruh pekerja non ASN di Lingkungan Pemkot Tanjungbalai mendapatkan jaminan sosialnya.

Dalam sambutannya, Asisten Ekbangsos Zainul Arifin pada rapat koordinasi pelaksanaan Perwa No.21 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap pemberi pekerja dan pekerjanya di Pemkot Tanjungbalai. Saat ini berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta BPJS Tenaga Kerja sebanyak 904 orang dari 12 OPD yang ada dilingkungan Pemko Tanjungbalai. Masih ada kurang-lebih 23 OPD yang belum memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga honorer, paparnya

“Andil kita penting menyukseskan program pemerintah kita dimana tertuang dalam program nawacita hingga program jaminan sosial, merupakan cerminan Negara dalam hal perlindungan bagi seluruh warga Indonesia,” Sebut Asisten Ekbangsos.

Saat ini memang kita akui masih terdapat beberapa masalah yang menjadi kendala, diantaranya belum adanya mata anggaran yang ditetapkan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta Tenaga Kerja Non ASN masih keberatan jika harus membayar iuran tersebut melalui pemotongan gaji, paparnya

Melalui Rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Pemkot Tanjungbalai berharap ada solusi yang didapat apalagi Pemkot Tanjungbalai melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 21 Tahun 2017, diharapkan seluruh tenagakerja yang memasuki masa pensiun dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.

“Melalui Perwa Nomor 21 Tahun 2017 ini, dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas, dan mendapat manfaat yang lebih besar bagi peserta,” ujar Asisten Ekbangsos Zainul Arifin.

Pada kesempatan itu, Asisten Ekbangsos juga mengimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) agar berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait dengan kepesertaan tenagakerja non aparatur sipil negara (ASN) dan mencarikan solusi terbaik. Dimana kita ketahui, BPJS ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Untuk itu setiap tenaga kerja berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Mohammad Faisal, menyampaikan, bahwa pihaknya berupaya membina kerjasama dengan Pemkot Tanjungbalai dalam meningkatkan kepesertaan disemua sektor perekomonian di Kota Tanjungbalai.

“Kita tetap berupaya dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban memastikan seluruh tenaga kerja yang ada dari segala sektor mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, “ujarnya.