Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya Oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya Oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai

pemusnahanKejaksaan Negeri Tanjungbalai melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti lainnya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai (Selasa, 6/12). Hadir dalam acara tersebut Walikota Tanjungbalai M.Syahrial SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri tanjungbalai Esther PT Sibuea SH,MH, Mewakili BNN Kota tanjungbalai, Mewakili Polres Tanjungbalai, mewakili Kadis Kesehatan serta Mewakili Polres Asahan.

Jenis Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Sabu 550.03 Gram, Ganja 176.62 gram, Ekstasi 19 butir/ 7.1 Gram, Berbagai Jenis Hanphone 86 Unit, Senjata tajam berupa parang 4 bilah serta Alat Egrek 7 bilah. Pemusnahan barang Bukti Handphone,Ganja dimasukkan kedalam Drum bekas untuk kemudian dibakar, untuk Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi dilarutkan kedalam cairan Panas dan dibuang ke saluran pembuangan air sehingga tidak dapat digunakan lagi sedangkan untuk Senjata Tajam dan Egrek dimusnahkan dengan mesin potong logam.

Walikota Tanjungbalai dalam sambutannya menekan Perlunya Intropeksi Diri bagi seluruh masyarakat tanjungbalai akan bahaya Narkotika sehingga Masyarakat dapat mengengerti akan bahaya dari penyalahgunaan Narkotika. Kita terus berupaya untuk menciptakan kondisi kota tanjungbalai terbebas dari peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang lainnya, ujar Walikota. Untuk itu perlunya kerjasama yang baik dari seluruh pihak khususnya Masyarakat dalam menjadikan Kota Tanjungbalai Bersih dari Peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang lainnya.

pemusnahan2Kejari tanjungbalai dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala. Bahwa sejak 1 januari 2016 s/d 6 Desember 2016 Kejari telah menyelesaikan 596 Perkara yang terdiri dari Keamanan dan Ketertiban umum 36 perkara, Orang dan Harta Benda 189 (Oharda) dan Tindak Pidana Umum dan lainnya 371 Perkara. Untuk Perkara Narkotika tahun 2016 ini Kejari tanjungbalai telah menyelesaikan 3 Perkara dengan Pidana Seumur hidup, 5 perkara dengan Pidana Mati (Incracht) dan 1 Perkara dengan Pidana mati (Kasasi). Adapun barang Bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Narkotika 98 Perkara (Barang Bukti Sabu,Ganja,Ekstasi dan Hp berbagai Merk), Perjudian 9 Perkara serta Pencurian 26 perkara (Barang bukti Egrek,Parang dan HP berbagai merk).