Bertempat di Aula Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH menerima kunjungan OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai dengan UU No.25 TH 2009 tentang pelayanan Publik, turut di hadiri Pj. Seketaris Daerah Halmayanti SH, Para Staf Ahli, Asisten serta Pimpinan OPD Kota Tanjungbalai (Selasa, 26/2/2019).
Rombongan OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumut Abyadi Siregar.
Adapun Masud dari kunjungan tersebut mengevaluasi kepatuhan standar pelayanan publik yang mana ada 5 OPD di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang dievaluasi yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Pemko Tanjungbalai, dan kami (Pemko) berharap dengan kunjungan kali ini mendapatkan arahan dan bimbingan buat peningkatan pelayanan Publik dilingkungan Pemko Tanjungbalai, sebut Wali Kota
Dari hasil capaian kepatuhan dari Ombudsman ini, Wali Kota Tanjungbalai menyatakan sebagai tonggak untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Tentunya Pemko Tanjungbalai siap berkomitmen dan merubah hasil yang diraih hari ini atas penilaian Ombudsman RI dibidang Pelayanan Publik tahun 2018 dan Pemko Tanjungbalai siap berkomitmen merubah hasil yang diraih saat ini sehingga pada tahun 2019 nantinya Pemko Tanjungbalai dapat meraih Zona Kuning bahkan Zona Hijau, Ujar Wali Kota.
Adapun hasil dari penilaian kepatuhan Pelayanan Publik untuk Pemerintah Kota Tanjungbalai berada Zona Merah dalam penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2018. Hal ini untuk mendorong kepatuhan Pemko Tanjungbalai dalam menerapkan standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungbalai.
Ada 9 variabel penilaian dari OMBUDSMAN RI terdiri dari: Standar Pelayanan, Sistem Informasi Pelayana, Publik, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Khusus, Pengelolaan Pengaduan, Penilaia Kerja, Visi Misi dan Motto Pelayanan terakhir atribut.
Untuk itu diharapkan pada Tahun 2019 Pemerintah Kota Tanjungbalai dapat masuk dalam zona Kuning bahkan zona Hijau dalam rangka memberikan standar pelayanan publik masyarakat di Kota Tanjungbalai. Untuk mencapai zona hijau diharapkan kepada Pemko Tanjungbalai untuk menyediakan beberapa Variabel yang termasuk dalam penilaian tersebut, demikian dikatakan Abyadi Siregar