Peringatan HUT RI Ke-73, Wali Kota Serahkan SK Remisi Kepada Warga Binaan LP Kelas II B Pulo Simardan

Dalam rangka memperingati HUT RI Ke-73 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Tanjung Balai -Asahan, dari 1.457 narapidana di Lapas tersebut, sebanyak 508 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi masa tahanan dan 10 orang diantaranya bebas dan langsung dapat menghirup udara segar.

Pemberian remisi itu dirangkai dalam upacara HUT RI Ke – 73 yang dihadiri Wali Kota Tanjungbalai H. M Syahrial SH,MH sekaligus menjadi Inspektur Upacara (Irup), Wakil Wali Kota Drs. H Ismail, Kalapas Jayanta AMd. IP, SH beserta seluruh jajarannya, Forkopimda setempat, serta seluruh warga binaan Lapas Tanjungbalai yang dilaksanakan di halaman Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan, Jumat (17/8).

Dalam upacara itu, Wali Kota dalam amanatnya menyampaikan pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang menyebutkan bahwa remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham No. 3 tahun 2018.

Wali Kota juga menyebutkan, pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Permasyarakatan, serta sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis melalui program Revitalisasi sistem permasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana.

“Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus dan alat untuk memodifikasi perilaku bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena jika tidak, maka hak remisi tidak akan diberikan, ” ucap Wali Kota.

Menteri Hukum dan HAM RI melalui Walikota berpesan kepada seluruh jajaran Lapas tersebut, agar bekerja dengan penuh intregritas, profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik, juga tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra Institusi.

” Seluruh jajaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Menusia Republik Indonesia mengucapkan HUT RI Ke-73 dan penghargaan yang setinggi tingginya pada jajaran Pemasyarakat atas kerja tulus kepada Nusa dan Bangsa “, pungkas M Syahrial mengakhiri amanat Menkumham.

Sementara itu Kalapas Klas II B Tanjungbalai-Asahan Jayanta AMd. IP, SH mengaku, sesuai keputusan Menkumham RI No PAS 445 PK 01.01.02 Thn 2018, ebanyak 508 WBP diberikan remisi dengan rincian : 55 orang dapat remisi satu bulan, 120 orang dapat remisi dua bulan, 130 orang dapat remisi tiga bulan, 172 orang dapat remisi lima bulan dan 1 orang mendapat remisi enam bulan.

“508 Napi warga binaan yang mendapat remisi tersebut dengan rincian 252 pria, 15 wanita dan 4 orang anak-anak. Sementara 10 Napi yang langsung bebas di HUT RI Ke-73 ini terdiri dari, 5 orang mendapat remisi satu bulan, 1 orang remisi dua bulan dan 4 orang mendapat remisi tiga bulan. Sedangkan yang menjalani Subsider sebanyak 22 orang, ” ucap Jayanta saat dimintai keterangan nya usai upacara.