Polres Kota Tanjungbalai musnahkan 130,66 Gram Narkotika jenis Sabu, 55,59 Gram Ganja kering, dan 15 ½ butir pil ekstasi, di Halaman Polres Kota Tanjungbalai, Senin Pagi, (06/04/)
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, yang memimpin pemusnahan mengatakan, jumlah barang bukti Narkotika ini didapatkan selama penangkapan Bulan Mei 2018, dengan jumlah kasus 26 dan jumlah tersangka 33 orang, dengan rincian 28 orang dewasa Laki-laki, dan 5 orang dewasa Perempuan, dengan klasifikasi 19 orang kurir, dan 14 lainya pemakai.
“ Jika dibandingan antara bulan April-Mei, secara kuntitas terjadi penuruan siginifikan dari jumlah perkara yang diungkap maupun jumlah tersangka yang diamankan, terjadi penurunan 23 % perkara yang diungkap, sedangkan jumlah tersangka terjadi penuruan 30%, namun untuk barang bukti secara kuantitas naik secara signifikan, untuk barang bukti Narkoba jenis sabu terjadi kenaikan pada Bulan ini jika dibandingan bulan lalu sebanyak 349%, namun jenis ganja terjadi penurunan sebesar 92%,” ungakap kapolres Rifai.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim Labfor Medan melakukan tes untuk membuktikan keaslian dari barang bukti Narkotika tersebut.
Selanjutnya Sabu-sabu dimusnahkan dengan caran dilarutkan dengan menggunakan campuran air panas, sedangkan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar, yang disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum, HAM dan Politik Fatwar Nur SH, BNN, DPRD Kota Tanjungbalai, dan Tokoh masyarakat