Posted inPengumuman Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara terkait Kegiatan Malam Pergantian Tahun 2018 Posted by By Bidang IPH 31 Desember 2018 Post navigation Previous Post Pemko Tanjungbalai Gelar Dzikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Jadi Kota Tanjungbalai Ke 398Next PostKejuaraan Menembak Piala Wali Kota dan Kapolres Tanjungbalai Resmi ditutup