Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Tanjungbalai menggelar rapat koordinasi (rakor) Persiapan Rencana Kegiatan Program Kerja tahun 2019 di Aula Kantor Wali Kota Tanjungbalai (Kamis, 21/2/2019)
Rakor dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai Drs.H Ismail didampingi Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Edi Bona Sinaga selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, dihadiri Inspektur Tanjungbalai Susanto SE, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Dikatakan Wakil Wali Kota, Rakor yang dilaksanakan saat ini dalam rangka persiapan rencana aksi kegiatan masing-masing kelompok kerja. Hal ini sebagai wujud nyata keseriusan dalam memberantas dan menangani pungli di wilayah Tanjungbalai. “Kita tingkatkan koordinasi antar instansi terkait agar pelaksanaan tugas berjalan dengan maksimal,” ujarnya.
Adapun yang menjadi fokus pembahasan dalam Rakor kali ini yakni membahas implementasi tindak lanjut keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 050/28/K/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 050/13/K/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli Kota Tanjungbalai yang pada intinya adalah mereposisi susunan personil agar Satgas Saber Pungli Kota Tanjungbalai dalam melaksanakan Tugas dapat mencapai hasil dan tujuan yang lebih efektif dengan mengemban amanah memberantas pungutan liar yang dipegang oleh orang-orang yang memiliki kapabilitas dan kompetensi serta integritas pribadi yang tidak bercela, Sebut Wakil Wali Kota
“Jangan bosan-bosannya menyampaikan/mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pungutan Liar, Suap, Gratifikasi kepada masyarakat maupun aparat pemerintah, kepada masing-masing kelompok kerja, saya yakin dan percaya bahwa dalam merencanakan kegiatan dan pelaksanaannya, utamanya adalah penegakan hukum pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satker, sarana dan prasarana yang ada,” Papar H. Ismail.
Harapan saya dan kita semua, Tim dapat bekerja dengan maksimal sebagaimana yang diamanahkan oleh Peraturan Perundang-undangan dalam menyapu bersih bentuk-bentuk pungutan liar, Suap, Gratifikasi dan lainnya sampai tekad kita untuk memberantas korupsi dapat terwujud.