Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial SH,MH membuka pelaksanaan Workshop LPPD kota Tanjungbalai tahun 2017 yang dilaksanakan di Aula I Kantor Walikota (Kamis, 15/3/2018).
Ketua Panitia yang juga Kabag Pemerintahan Bisnu Lutfi mengatakan Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur yang menangani bidang program dalam mengisi data pendukung penyusunan Laporan Penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) Kota Tanjungbalai dari seluruh OPD se kota Tanjungbalai sekaligus memantapkan pengetahuan aparatur yang menangani bidang program disetiap OPD dalam penyusunan laporan LPPD. Sehingga aparatur mampu menyusun LPPD kota Tanjungbalai tahun 2017 tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, Ujar Bisnu.
Sementara itu, Walikota Tanjungbalai H.M Syahrial mengharapkan melalui Workshop ini setiap OPD akan bertanggungjawab menyusun LPPD dengan terampil yang terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel, selesai tepat waktu yakni paling lambat disampaikan kepada pemerintah atasan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
“Adapun dasar pelaksanaan kegiatan pada hari ini adalah kewajiban Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai pasal 69 ayat 1 UU No 23/2014 bahwasanya Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD,LKPJ dan ringkasan LPPD. Dengan ketentuan Gubernur menyampaikan LPPD kepada Presiden melalui Mendagri sedangkan Bupati/Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” Ujar H.M Syahrial.
Pada kesempatan ini juga saya ingatkan kepada semua peserta yang mengikuti Workshop untuk secara cermat, hikmat dan serius serta aktif karena pertemuan ini tidaklah mudah.
Kegiatan Workshop diikuti 1 orang aparatur yang membidangi program dari setiap OPD se kota tanjungbalai yang berjumlah 56 orang yang dipandu oleh Narasumber dari Direktorat EKPKD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Dendy Maryulistianto ST