Walikota Tanjungbalai H.M.Syahrial SH, MH menyerahkan Kartu JKN-KIS kepada 2 orang warga yang merupakan Peserta JKN-KIS yang tergabung dalam program Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif Donasi RS. Hadi Husada Tanjungbalai di Ruang Rapat Kantor PDAM tanjungbalai (Senin, 20/11). Acara yang dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cab.Tanjungbalai dr.Ario Trisaksono SH beserta jajaran, Manajemen RS. Hadi Husada Tanjungbalai dr. Isma Wahyuni serta Assisten Ekbangsos Drs.H.Abdul Hayyi Nst.
Program ini merupakan langkah strategis sebagai motivasi bagi Badan Usaha lainnya yang ada dikota Tanjungbalai dalam mensukseskan Program Pemerintah khususnya dibidang Kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cab.Tanjungbalai saat ini Badan Usaha yang telah mendaftarkan dalam program JKN-KIS Khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) dikota Tanjungbalai mencapai 34 Badan Usaha masih dalam proses 28 Badan Usaha dari total 62 Badan Usaha dikota Tanjungbalai.
Setiap Badan Usaha atau Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS untuk karyawannya. Lihat Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Sanksi jika perusahaan tidak mendaftarkan BPJS untuk karyawannya yakni Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi diantaranya,
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu (misal : perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan layanan pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan)
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja wajib membuat peraturan perusahaan (pasal 108 ayat 1 UU Ketenagakerjaan). Untuk itu BPJS Kesehatan Cab.Tanjungbalai akan terus berupaya dalam mensukseskan Program Pemerintah dibidang Kesehatan ini paling lambat tanggal 1 Januari 2019 seluruhnya telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS Nasional.
Walikota Tanjungbalai H.M.Syahrial mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasama BPJS Kesehatan Cab.Tanjungbalai dengan Pihak RS. Hadi Husada Tanjungbalai semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi Rumah sakit lainnya dikota Tanjungbalai. Saya juga berharap pihak RS. Hadi Husada untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk tahap I ini RS. Hadi Husada Tanjungbalai menerima 49 orang peserta PBPU Kolektif dan masuk dalam Kategori Kelas III Perawatan dengan iuran/bulan sebesar 25.500/jiwa. Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cab.Tanjungbalai dengan RS. Hadi Husada Tanjungbalai tentang Donasi Pendaftaran Peserta JKN-KIS pekerja bukan penerima upah (PBPU) Kolektif tahun 2017 nomor : 187/KTR/I.05/1117 Nopember 2017.