Asosiasi Nelayan Pukat Ikan Cumi Kota Tanjungbalai beraudiensi dengan Walikota tanjungbalai di ruang kerja walikota (Kamis, 13/10). Hal ini menindaklanjuti terbitnya PERMEN KELAUTAN PERIKANAN RI NO 2 /PERMEN -KP/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat tarik (Seins Net) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik indonesia.
Hadir dalam pertemuan tersebut Assisten II Abdul Haiyii,Kadis Perikanan Nefri Siregar,Kabag Hukum fatwar Nur serta Ketua Asosiasi Nelayan Pukat Ikan Cumi Samsul Bahri beserta anggota.