Walikota Tanjungbalai M.Syahrial SH, MH menghadiri acara Rapat Koordinasi Pagu Subsidi
RASTRA Kota Tanjungbalai tahun 2017 dan Penandatanganan MOU antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Bulog Divre III Kisaran di Aula I Kantor Walikota (Selasa, 11/4).
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI terdapat pengurangan 423 RTS-KPM untuk kota Tanjungbalai dari tahun 2016 sebanyak 11.093 menjadi 10.670 RTS-KPM ditahun 2017. Data per Kecamatan untuk Kecamatan Datuk Bandar Penyaluran RASTRA Nasional 2017 1.694, Kec. Datuk Bandar Timur 1.953, Kec. Tanjungbalai Selatan 450, Kec. Tanjungbalai Utara 1.279, Kec. Sei Tualang Raso 2.049 serta Kec. Teluk Nibung 3.245. Pemutakhiran data penerima manfaat (DPM) Beras Sejahtera dilakukan berdasarkan musyawarah Kelurahan pada tahun berjalan/tahun pelaksanaan program RASTRA, penerima RASTRA harus benar-benar masyarakat yang seharusnya layak menerima. Mengenai penyetoran RASTRA paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak sampai beras dititik distribusi dan penyaluran beras RASTRA kepada keluarga penerima manfaat titik distribusi harus dikelurahan dan bukan pada Kepala Lingkungan.
Walikota Tanjungbalai dalam sambutannya mengajak kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya hal ini mengingat betapa pentingnya mengetahui bagaimana seharusnya sistem penyetoran RASTRA yang baik dan benar sesuai pedoman dan UU yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/90/KPTS/2017 tentang penetapan alokasi Pagu Subsidi Beras Sejahtera Kab/Kota Se Sumatera Utara tahun 2017. Untuk Kota Tanjungbalai ditetapkan Pagu RASTRA sebesar 10.670 Keluarga berkurang 423 dari 11.093 keluarga penerima manfaat (KPM). Pelaksanaan Rapat Pagu Subsidi beras sejahtera dilaksanakan mengingat masih adanya Kelurahan yang belum tepat waktu untuk menyetorkan pembayaran RASTRA maupun beras Madani. Hal ini bertujuan agar Kota Tanjungbalai untuk tahun 2017 ini kembali meraih Penghargaan Raskin Award seperti Kab/Kota yang lain.
[ngg_images source=”galleries” container_ids=”40″ display_type=”photocrati-nextgen_basic_slideshow” gallery_width=”752″ gallery_height=”500″ cycle_effect=”fade” cycle_interval=”1″ show_thumbnail_link=”1″ thumbnail_link_text=” ” order_by=”sortorder” order_direction=”ASC” returns=”included” maximum_entity_count=”500″]Dalam kesempatan tersebut Walikota juga menyerahkan penghargaan kepada Lurah yang melakukan tertib administrasi pelaksanaan RASTRA dan meminta kepada Lurah yang lain untuk termotivasi dalam pelaksanaan penyaluran RASTRA untuk menjadi yang terbaik. Lurah yang meraih penghargaan tahun ini diantaranya Kelurahan Sijambi, Bunga Tanjung, TB Kota I, TB KOTA IV, Kuala Silo Bestari dan Kelurahan Selat Lancang.
Walikota Tanjungbalai juga menandatangani MOU dengan Bulog Divre III Kisaran tentang Beras Madani untuk kota Tanjungbalai tahun 2017.
[ngg_images source=”galleries” container_ids=”39″ display_type=”photocrati-nextgen_basic_slideshow” gallery_width=”752″ gallery_height=”500″ cycle_effect=”wipe” cycle_interval=”1″ show_thumbnail_link=”1″ thumbnail_link_text=” ” order_by=”sortorder” order_direction=”ASC” returns=”included” maximum_entity_count=”500″]
Hadir dalam acara tersebut Kepala Bulog Divre III Kisaran Pengadilan Lubis, Asisten Ekbangsos Abdul Haiyyi Nasution, Camat,Lurah dan Kepala Lingkungan se Kota Tanjungbalai.