Langkah Konkret, Pemko Tanjungbalai dan Pertamina Sepakat Akan Menindak Agen dan Pangkalan LPG "Nakal" di Lapangan

Diskominfo – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatukan persepsi dan sepakat melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemko Tanjungbalai dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dalam menyikapi terjadinya kelangkaan LPG 3 kg selama sebulan terakhir di Kota Tanjungbalai. Rapat berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (18/6/2026).

Rakor yang dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, bersama Sales Branch Manager (SBM) Medan VII Gas, Erky Randika, turut dihadiri perwakilan Kapolres dan Kajari Tanjungbalai, Kuasa Direktur PT Tomimaru Gasindo, Madong Gorat Siahaan, Kabag Perekonomian Rini Diana, para agen dan pangkalan LPG, serta kepala SPPG.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina meminta PT Pertamina melakukan verifikasi terhadap pangkalan yang melakukan kesalahan tata kelola dan terindikasi melakukan kecurangan atau "nakal" sehingga menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi. Ia menegaskan agar tindakan tegas segera diambil terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Wakil Wali Kota memaparkan bahwa Pemko Tanjungbalai berkomitmen mengawasi penyaluran LPG 3 kg yang belakangan sulit ditemukan dan banyak dikeluhkan warga. Bahkan, beredar isu bahwa kelangkaan terjadi karena LPG bersubsidi dioplos ke tabung 12 kg (non-subsidi), lalu diperjualbelikan ke SPPG-MBG.

Fadly juga menyampaikan bahwa hasil monitoring Tim Pemko Tanjungbalai di lapangan menemukan adanya pangkalan yang melakukan kesalahan dalam tata kelola penyaluran LPG bersubsidi sehingga perlu dilakukan pembenahan.

"Temuan di lapangan, hal yang mencolok adalah dalam hitungan jam gas habis dan pencatatan dilakukan di akhir. Untuk itu, Pertamina diminta melakukan pembenahan terhadap pangkalan yang melakukan kesalahan tata kelola," kata Fadly Abdina.

Fadly menegaskan dan meminta pihak pangkalan melaksanakan tata kelola penyaluran LPG tabung 3 kg dengan baik, yakni pencatatan dilakukan saat pembelian LPG, bukan pada malam hari. Selain itu, ia juga meminta dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) atau pengawasan di pangkalan maupun sektor Horeka (hotel, restoran, dan kafe).

Ia menambahkan, agar ke depan LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak lagi terjadi kelangkaan di tengah masyarakat, seluruh pihak diminta aktif melakukan pengawasan.

Selanjutnya, SBM Medan VII Gas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Erky Randika, menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas distribusi dan pengawasan stok energi, termasuk LPG, di wilayah operasional yang mencakup Kota Tanjungbalai.

Ia menjelaskan, di Kota Tanjungbalai, Pertamina menyalurkan LPG bersubsidi (3 kg) kepada masyarakat melalui lima agen LPG subsidi (PSO) yang membawahi 209 pangkalan.

Berdasarkan data operasional, rata-rata penyaluran LPG 3 kg di Kota Tanjungbalai mencapai sekitar 6.720 tabung per hari atau setara 20.160 kg per hari.

"Dalam beberapa waktu terakhir, realisasi penyaluran melalui agen yang melakukan pengisian di SPBE PT Tomimaru Gasindo tercatat dalam kondisi normal. Bahkan, pada Mei 2026 terjadi peningkatan sekitar 2 persen dibandingkan biasanya," ujar Erky Randika.

Menanggapi permintaan Pemko Tanjungbalai agar dilakukan verifikasi terhadap pangkalan yang melakukan kesalahan tata kelola dan terindikasi melakukan kecurangan, Erky menegaskan bahwa pihaknya akan menyikapi persoalan tersebut secara serius.

"Ya benar, kemarin kami juga mendapati adanya kesalahan tata kelola di tingkat pangkalan. Untuk persoalan ini, kami segera melakukan evaluasi dan pembenahan. Terhadap pangkalan yang curang atau nakal, jika terbukti, kami akan menindak tegas," katanya.

Usai rapat koordinasi, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai, Rini Diana, mengatakan bahwa sebelumnya terdapat 209 pangkalan yang tercatat. Namun, saat ini hanya 197 pangkalan yang aktif. Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) LPG bersubsidi ditetapkan sebesar Rp15.000 per tabung, sementara harga di tingkat pangkalan sebesar Rp17.000 per tabung LPG 3 kg.

"Selain kepada pelaku UKM, pangkalan tidak dibenarkan menjual LPG kepada warung atau kedai sembako, apalagi kepada pengoplos," tegas Rini Diana.