Penyerahan Remisi pada HUT RI ke-72 di lapas Klas IIB Kota Tanjungbalai.

Wakil Walikota Tanjungbalai Drs H. Ismail bertindak sebagai Inspektur Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Klas IIB Tanjungbalai pukul 08.00 WIB, Kamis (17/8).

Dalam Kesempatan tersebut, Wakil Walikota Tanjungbalai membacakan sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona H. Laoly.
Maria F. Ambarita pegawai Lapas Klas IIB Kota Tanjungbalai membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W2.E14.UM.01.01.01.502 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017.

Usai upacara, dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Wakil Walikota kepada sejumlah warga Binaan Rumah Tahanan Kota Tanjungbalai, serta penyematan cendramata hasil karya warga binaan lapas yang diberikan langsung kepada Wakil Walikota.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai dan sejumlah Pegawai Lapas serta perwakilan dari Kejaksaan dan keimigrasian Kota Tanjungbalai.