Tanjungbalai, Diskominfo – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai atas nama Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan Proyeksi Pendapatan APBD Tanjungbalai Tahun 2027 Sesuai dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pusat. Penjelasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung didampingi Kepala BPKPD Siti Fatimah di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026)

Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2026 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027, proses penyusunan APBD TA. 2027 dimulai dengan pembahasan penyampaian kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara serta pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kota Tanjungbalai tahun 2027.
Terkait dengan hal itu terdapat struktur pendapatan pada rancangan APBD tahun anggaran 2027 adalah Pendapatan Daerah, dimana pendapatan daerah pada rancangan APBD TA. 2027 sebesar Rp.712.666.902.449,06 (tujuh ratus dua belas miliar enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua ribu empat ratus empat puluh sembilan koma enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan APBD 2027 sebesar Rp.112.241.941.350,56 (seratus dua belas miliar dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh koma lima puluh enam rupiah);
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.587.801.477.791,50 (lima ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu koma lima rupiah). dengan rincian pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 552.051.477.791,50 ( lima ratus lima puluh dua miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu koma lima puluh rupiah ) dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 35.750.000.000,- ( tiga puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah )
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.12.623.483.307,00 (dua belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh rupiah).
Lanjut Sekdako Nurmalini, sehubungan dengan terbitnya surat dari Kementerian Keuangan Dirjen Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor s-95/PK/2026 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah TA 2027 tanggal 30 september 2026, maka diperlukan adanya penyesuaian asumsi belanja pada R APBD 2027 terutama pada transfer pemerintah pusat dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 552.051.477.791,50 (lima ratus lima puluh dua miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh satu koma lima puluh rupiah) berubah menjadi Rp. 436.066.951.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) berkurang sebesar Rp. 115.984.526.791,5 (seratus lima belas miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh satu koma lima rupiah)
"Dengan adanya perubahan anggaran pada pendapatan ini akan mengakibatkan pengurangan yang sangat signifikan pada belanja daerah di tahun anggaran 2027, yang mengakibatkan adanya refocusing pada belanja OPD," jelasnya
Demikianlah informasi ini dapat disampaikan, Pemko Tanjungbalai akan terus berkomitmen memberi pelayanan yang optimal bagi masyarakat, menjaga perekonomian dan kualitas layanan publik tetap berjalan dengan baik dan Visi Tanjungbalai EMAS yang merupakan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai 2025-2030 berjalan sesuai harapan kita bersama," pungkas Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung